Menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran), pencarian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) meningkat drastis. Bagi karyawan baru atau yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara prorata sesuai aturan pemerintah, yaitu Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Dengan Kalkulator THR Prorata, karyawan dapat memastikan hak THR mereka sesuai aturan sehingga terhindar dari kesalahan perhitungan dari perusahaan.
Siapa yang Berhak THR Prorata?
Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan
THR diberikan sebanding dengan masa kerja
Tidak berlaku untuk pekerja harian yang belum memenuhi minimal 1 bulan
Rumus Resmi THR Prorata
THR dihitung dengan rumus sederhana:
THR = (Masa Kerja / 12) ร 1 Bulan Upah
Keterangan:
Masa Kerja dalam bulan (misal 8 bulan)
1 Bulan Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (jika ada)
Cara Menggunakan Kalkulator THR Prorata
Masukkan masa kerja dalam bulan (misal 8 bulan).
Masukkan gaji pokok atau total upah tetap.
Klik Hitung โ kalkulator akan menampilkan jumlah THR prorata yang sesuai aturan pemerintah.
Contoh Perhitungan
Misalkan:
Masa kerja = 8 bulan
Gaji bulanan = Rp 5.000.000
THR = (8 / 12) ร 5.000.000 = Rp 3.333.333
Artinya, karyawan baru yang bekerja 8 bulan berhak menerima THR Rp 3,33 juta, bukan penuh satu bulan gaji.
Manfaat Kalkulator THR Prorata
Cek Kebenaran THR dari Perusahaan โ menghindari kekurangan pembayaran.
Perencanaan Keuangan Lebaran โ mengetahui jumlah dana yang akan diterima.
Mudah dan Cepat โ tanpa perlu menghitung manual yang rawan salah.
Edukasi Karyawan Baru โ memahami hak sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Tips Menggunakan Kalkulator THR
Pastikan gaji pokok dan tunjangan tetap sudah masuk perhitungan.
THR prorata hanya berlaku jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
Gunakan hasil kalkulator sebagai panduan diskusi dengan HRD, bukan sebagai pengganti dokumen resmi.
Dengan Kalkulator THR Prorata, karyawan baru dapat menghitung THR secara cepat dan akurat, memastikan hak diterima sesuai aturan pemerintah, serta merencanakan pengeluaran Lebaran lebih cerdas.
Disclaimer
Hasil perhitungan ini bersifat estimasi dan ditujukan untuk tujuan edukasi serta perencanaan awal. Untuk keputusan penting terkait keuangan, bisnis, atau pajak, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional yang berkualifikasi seperti akuntan, perencana keuangan, atau konsultan pajak.
FAQ
Siapa yang berhak dapat THR?
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Komponen gaji apa yang dihitung?
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang transport harian) biasanya tidak masuk hitungan.